DPR Targetkan 39 RUU selesai
07-05-2009 /
BADAN LEGISLASI
DPR menargetkan akan menyelesaikan 39 RUU sampai pada akhir masa tugasnya. â€Alokasi waktu sidang yang cukup panjang, hampir 2 bulan, dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan berbagai RUU yang sangat mendesak untuk diselesaikan.
Tidak kurang 39 RUU yang harus dituntaskan sebelum DPR mengakhir masa tugasnya,â€papar Ketua DPR Agung Laksono saat menyampaikan pidato PAW di Gedung Operation Room DPR, Kamis, (7/5)
Menurut Agung Laksono, RUU-RUU Proritas tersebut antara lain RUU Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan RUU Pengadilan Tipikor. â€RUU Susduk mendesak diselesaikan, karena akan dipergunakan oleh DPR periode mendatang. Sedangkan penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pembentukannya sebelum 19 Desember 2009,â€katanya.
Dia menambahkan, selain fungsi perundang-undangan, DPR juga melaksanakan fungsi anggaran terutama berkaitan dengan hak Budget DPR, dalam bentuk pembahasan APBN 2010 Pembicaraan Pendahuluan. â€Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR akan melanjutkan tugas-tugas Panitia Angket dan berbagai Tim yang telah terbentuk dalam merespon masalah-masalah yang berkembang, termasuk memproses pejabat-pejabat publik sebagaimana diatur oleh berbagai UU,â€paparnya. (si)